Pasal 13
BAB 2 — MANAJEMEN DAN VERIFIKASI KESELAMATAN
(1) Panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas memberikan rekomendasi tentang hal-hal terkait keselamatan yang meliputi: a. operasi rutin instalasi; b. perawatan, surveilan dan inspeksi; c. modifikasi struktur, sistem dan/atau komponen; d. perubahan desain; e. perubahan BKO; f. prosedur baru atau khusus; dan g. pengujian atau eksperimen baru atau khusus. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada hasil penilaian oleh panitia penilai keselamatan terhadap hal-hal sebagai berikut: a. usulan perubahan BKO dalam izin instalasi; b. usulan pengujian baru, eksperimen baru, peralatan baru, sistem baru atau prosedur baru yang penting untuk keselamatan; c. usulan modifikasi terhadap struktur, sistem dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan dan perubahan dalam eksperimen yang mempengaruhi keselamatan; d. pelanggaran BKO terhadap kondisi izin dan terhadap prosedur yang penting untuk keselamatan; e. desain, termasuk komposisi kimia dari bahan bakar nuklir dan elemen kendali reaktivitas; f. kejadian operasi terantisipasi; g. penilaian keselamatan berkala terhadap kinerja operasi dan kinerja keselamatan reaktor; h. rekaman mengenai lepasan rutin efluen radioaktif ke lingkungan dan penanganan limbah radioaktif; dan i. rekaman dosis radiasi personil.
