Pasal 14
BAB 2 — MANAJEMEN DAN VERIFIKASI KESELAMATAN
(1) Dalam menerapkan prinsip verifikasi keselamatan, PI harus melakukan penilaian keselamatan secara berkala secara menyeluruh terhadap semua permasalahan pengoperasian dan kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun. (2) Penilaian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup: a. organisasi dan administrasi; b. prosedur; c. dokumen keselamatan instalasi terkini; d. umpan balik pengalaman operasi dan pembelajaran yang diperoleh dari insiden atau kejadian; e. kondisi struktur, sistem dan/atau komponen; f. kualifikasi peralatan; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. kinerja keselamatan; h. program kesiapsiagaan nuklir; i. program manajemen penuaan; j. program proteksi radiasi; k. sistem manajemen; l. data dan informasi terkait supervisor reaktor, operator reaktor, supervisor perawatan, dan teknisi perawatan, meliputi pelatihan, pelatihan penyegaran dan mutasi; m. lepasan efluen radioaktif ke lingkungan dan penanganan limbah radioaktif. (3) Penilaian keselamatan berkala harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN dalam bentuk laporan.
