PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 15
BAB 2 — MANAJEMEN DAN VERIFIKASI KESELAMATAN
(1) PI harus menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program pelatihan dan pelatihan penyegaran. (2) Program pelatihan harus ditetapkan bagi petugas IBN yang bekerja pada reaktor nondaya. (3) Program pelatihan penyegaran harus diikuti oleh operator reaktor, supervisor reaktor, teknisi perawatan, supervisor perawatan, PPR, dan pengurus dan pengawas inventori bahan nuklir. (4) Pelatihan dan pelatihan penyegaran harus diberikan secara berkala untuk meningkatkan kompetensi petugas IBN secara terus menerus.
