PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 8
BAB 2 — MANAJEMEN DAN VERIFIKASI KESELAMATAN
Operator reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c bertanggung jawab terhadap: a. pelaksanaan operasi reaktor sesuai prosedur, termasuk semua sistem bantu; b. pengamatan parameter operasi dan pengisian rekaman operasi; c. pelaksanaan eksperimen di bawah pengawasan supervisor reaktor; d. pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan manajemen teras dan penanganan bahan bakar nuklir serta bahan fisil lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang berkaitan dengan operasi yang diberikan oleh supervisor reaktor.
