Pasal 7
BAB 2 — MANAJEMEN DAN VERIFIKASI KESELAMATAN
Supervisor reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertanggung jawab terhadap: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan program operasi reaktor yang ditetapkan oleh manajer reaktor; b. pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh operator reaktor; c. pemeriksaan kelengkapan sarana operasi sesuai prosedur; d. pengawasan terhadap pelaksanaan operasi reaktor, termasuk pengawasan operasi dari semua sistem bantu; e. pengawasan pekerjaan yang melibatkan radiasi dan kontaminasi yang terkait dengan operasi reaktor, bekerja sama dengan petugas proteksi radiasi; f. pengawasan terhadap pelaksanaan eksperimen, dan terhadap pemasangan dan pembongkaran peralatan eksperimen; g. pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan manajemen teras dan penanganan bahan bakar nuklir serta bahan fisil lainnya; dan h. pelaporan kejadian operasi terantisipasi dan kecelakaan kepada manajer reaktor.
