Pasal 6
BAB 2 — MANAJEMEN DAN VERIFIKASI KESELAMATAN
Manajer reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertanggung jawab terhadap: a. semua aspek operasi dan perawatan, serta utilisasi dan modifikasi reaktor; b. penyusunan dan pelaksanaan program pengoperasian dan perawatan sesuai dengan sistem manajemen; c. penetapan tugas, tanggung jawab, dan kualifikasi personil yang terlibat dalam operasi dan perawatan, serta utilisasi dan modifikasi reaktor; d. penetapan ketersediaan supervisor reaktor, operator reaktor, supervisor perawatan, teknisi perawatan yang memadai untuk menangani kondisi kecelakaan; e. program pelatihan dan pelatihan penyegaran yang dibutuhkan bagi petugas IBN untuk mencapai operasi reaktor yang selamat; f. penilaian operasi reaktor termasuk eksperimen, dan pengambilan tindakan perbaikan yang tepat terhadap semua ketidaksesuaian yang teridentifikasi; g. ketersediaan perlengkapan untuk perawatan, komponen dan suku cadang sesuai dengan spesifikasi dan sistem manajemen; h. pengaturan semua kegiatan yang berkaitan dengan manajemen teras dan penanganan bahan bakar nuklir serta bahan fisil lainnya; dan i. pengembangan prosedur yang terkait perubahan dalam peralatan atau pencegahan terulangnya kegagalan peralatan atau kesalahan oleh petugas.
