Pasal 49
BAB 8 — UTILISASI, MODIFIKASI DAN PERALATAN EKSPERIMEN
(1) PI harus MENETAPKAN prosedur pelaksanaan modifikasi dan utilisasi. (2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi mengenai: a. uraian mengenai tujuan modifikasi atau utilisasi; b. justifikasi kebutuhan modifikasi dan utilisasi; c. persyaratan dan kriteria desain termasuk pengkajian keselamatan; d. proses manufaktur; e. proses pemasangan; f. proses uji fungsi dan kinerja; g. penilaian prosedur operasi dan prosedur kedaruratan; h. uraian tentang kemungkinan bahaya radiasi terhadap peneliti; i. uraian tentang upaya keselamatan radiasi yang diperlukan untuk mencegah terjadinya paparan radiasi akibat kecelakaan; j. uraian tentang perisai radiasi yang diperlukan di sekitar instalasi untuk mencegah peningkatan penerimaan paparan radiasi dalam kondisi operasi; k. penanganan limbah radioaktif yang dihasilkan dari modifikasi atau utilisasi; l. daftar dokumen relevan yang perlu dimutakhirkan; m. persyaratan sistem manajemen; dan/atau n. persyaratan khusus untuk pelatihan, atau jika diperlukan untuk pengujian ulang operator reaktor. www.djpp.kemenkumham.go.id
