PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 48
BAB 8 — UTILISASI, MODIFIKASI DAN PERALATAN EKSPERIMEN
(1) Modifikasi atau utilisasi yang berdampak besar terhadap keselamatan harus dilaksanakan sesuai dengan analisis keselamatan, prosedur desain, prosedur konstruksi dan prosedur uji fungsi dan kinerja untuk reaktornya sendiri. (2) Modifikasi atau utilisasi harus dilaksanakan dengan mengupayakan paparan radiasi yang diterima personil yang terlibat sesuai dengan prinsip serendah mungkin yang dapat dicapai atau prinsip ALARA (as low as reasonably achievable).
