Pasal 47
BAB 8 — UTILISASI, MODIFIKASI DAN PERALATAN EKSPERIMEN
(1) PI bertanggung jawab untuk menjamin: a. pelaksanaan analisis keselamatan dari utilisasi dan modifikasi yang diusulkan; b. kepatuhan terhadap dokumen keselamatan yang relevan; c. pemenuhan persyaratan untuk penilaian dan persetujuan dari Kepala BAPETEN; d. pelaksanaan tindakan pencegahan dan pengendalian keselamatan yang tepat dengan memperhatikan keselamatan semua personil yang terlibat di dalam pelaksanaan modifikasi dan utilisasi, dan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup; e. penerapan sistem manajemen pada semua tahap dalam persiapan dan pelaksanaan modifikasi dan utilisasi untuk memastikan pemenuhan semua prinsip dan kriteria keselamatan yang diperlukan; f. pelatihan, kualifikasi dan pengalaman telah diperoleh semua petugas yang akan dilibatkan dalam melakukan modifikasi dan utilisasi; dan g. pemutakhiran semua dokumen yang berkaitan dengan karakteristik keselamatan reaktor setelah modifikasi atau utilisasi dilaksanakan. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus digunakan dalam: a. penentuan desain struktur, sistem dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan; b. penentuan batasan dan kondisi instalasi; c. penyusunan prosedur operasi; d. program surveilan dan program inspeksi berkala; e. pemeliharaan rekaman; f. penyusunan jadwal perawatan; g. penentuan desain peralatan eksperimen; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. usulan modifikasi; dan i. program kesiapsiagaan nuklir (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi laporan analisis keselamatan, BKO, prosedur operasi, prosedur perawatan, dan prosedur kedaruratan.
