Pasal 46
BAB 8 — UTILISASI, MODIFIKASI DAN PERALATAN EKSPERIMEN
(1) PI yang akan melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) harus memperoleh persetujuan Kepala BAPETEN, apabila modifikasi: a. menyebabkan perubahan BKO; b. mempengaruhi struktur, sistem dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan; atau c. menimbulkan bahaya yang sifatnya berbeda atau kemungkinan terjadinya lebih besar dari yang dianalisis dalam laporan analisis keselamatan. (2) PI untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan analisis keselamatan dan menyampaikan desain rinci modifikasi yang merupakan bagian dari program modifikasi; dan b. menyampaikan dokumen sistem manajemen untuk modifikasi. (3) Program modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
