PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 45
BAB 8 — UTILISASI, MODIFIKASI DAN PERALATAN EKSPERIMEN
(1) PI bertanggung jawab atas semua aspek keselamatan dalam persiapan dan pelaksanaan modifikasi dan utilisasi. (2) Pelaksanaan modifikasi dan utilisasi dapat didelegasikan kepada atau dilaksanakan oleh pihak lain, namun tanggung jawab atas keselamatan tidak dapat didelegasikan.
