PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 44
BAB 7 — PELAPORAN DAN REKAMAN
(1) Perencanaan yang dibuat untuk penyimpanan dan perawatan rekaman dan laporan harus sesuai dengan sistem manajemen. (2) PI harus menjamin pengarsipan dokumen usang dan hanya dokumen versi terakhir yang digunakan oleh supervisor reaktor, operator reaktor, supervisor perawatan, teknisi perawatan. (3) Penyimpanan sebagian dokumen di luar lokasi harus mempertimbangkan kemudahan akses apabila terjadi kedaruratan.
