PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 50
BAB 8 — UTILISASI, MODIFIKASI DAN PERALATAN EKSPERIMEN
(1) Manajer reaktor harus menyusun prosedur pengoperasian dan penggunaan peralatan eksperimen. (2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhitungkan efek pada reaktor terutama perubahan reaktivitas. (3) Setiap modifikasi yang dilakukan pada peralatan eksperimen harus mengikuti prosedur yang sama untuk desain, operasi dan persetujuan yang digunakan untuk peralatan eksperimen semula.
