PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 33
BAB 5 — PERAWATAN
(1) Peralatan yang digunakan untuk perawatan harus dikalibrasi untuk menjamin surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilakukan dengan benar. (2) Peralatan yang digunakan perawatan harus diidentifikasi dan dikendalikan untuk menjamin penggunaan peralatan secara benar. (3) Setelah dilakukan perawatan pencegahan atau perbaikan, peralatan harus diuji fungsi untuk memastikan peralatan bekerja sesuai fungsinya.
