PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 32
BAB 5 — PERAWATAN
Frekuensi perawatan terhadap struktur, sistem dan/atau komponen harus ditetapkan berdasarkan pada spesifikasi dari pabrikan dan/atau pengalaman untuk memastikan keandalan yang memadai.
