PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 31
BAB 5 — PERAWATAN
(1) Perawatan struktur, sistem dan/atau komponen yang telah dipasang, yang dibebaskan dari operasi untuk tujuan perawatan, atau yang dipasang kembali setelah perawatan harus dilakukan dengan mempertahankan tingkat keselamatan reaktor sesuai BKO. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keputusan untuk melaksanakan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab manajer reaktor.
