PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 30
BAB 5 — PERAWATAN
(1) Program dan prosedur perawatan harus dinilai secara berkala. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pengalaman yang diperoleh selama pelaksanaan perawatan.
