PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 29
BAB 5 — PERAWATAN
(1) Semua perawatan atas struktur, sistem dan/atau komponen harus dilaksanakan sesuai prosedur. (2) Prosedur harus memuat paling sedikit: a. kriteria keberterimaan; b. tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi perubahan dari konfigurasi struktur, sistem dan/atau komponen yang normal; dan c. ketentuan untuk pemulihan ke konfigurasi struktur, sistem dan/atau komponen yang normal setelah dilakukan perawatan.
