PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 28
BAB 5 — PERAWATAN
(1) PI harus melaksanakan perawatan untuk memastikan struktur, sistem dan/atau komponen berfungsi sesuai dengan tujuan desain dan BKO selama umur reaktor. (2) Perawatan meliputi perawatan pencegahan, perawatan perbaikan, surveilan dan inspeksi.
