PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 27
BAB 5 — PERAWATAN
(1) PI harus menyusun dan melaksanakan program perawatan. (2) Dalam penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PI harus menjamin tingkat keselamatan tidak berkurang selama pelaksanaan perawatan.
