PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 26
BAB 4 — UJI FUNGSI DAN KINERJA
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) harus disiapkan secara rinci dan sesuai dengan sistem manajemen. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rangkuman data yang dikumpulkan; b. analisis dan evaluasi hasil pengujian; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. identifikasi ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan.
