PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 25
BAB 4 — UJI FUNGSI DAN KINERJA
Penyusunan dan pelaksanaan prosedur pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf e harus mengikuti ketentuan sistem manajemen.
