PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 24
BAB 4 — UJI FUNGSI DAN KINERJA
Uji fungsi dan kinerja harus diatur dalam kelompok fungsi dan dengan tahapan yang dapat diterima.
