PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 23
BAB 4 — UJI FUNGSI DAN KINERJA
PI dapat melibatkan p erancang dan/atau pabrikan dalam penyiapan dan pelaksanaan program uji fungsi dan kinerja.
