Pasal 22
BAB 4 — UJI FUNGSI DAN KINERJA
(1) PI bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan program uji fungsi dan kinerja untuk struktur, sistem dan/atau komponen apabila: a. reaktor berada dalam kondisi shutdown dalam jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun; b. telah dilakukan upgrading dan uprating daya reaktor; c. telah dilakukan penggantian tipe bahan bakar nuklir; d. telah dilakukan modifikasi struktur, sistem dan/atau komponen selain penggantian tipe bahan bakar nuklir; e. peralatan eksperimen yang terkait keselamatan tidak dioperasikan dalam waktu lebih dari 2 (dua) tahun; f. telah dilakukan penggantian struktur, sistem dan/atau komponen dengan struktur, sistem dan/atau komponen baru yang belum teruji dan/atau tersertifikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal reaktor berada dalam kondisi shutdown selama lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bahan bakar nuklir harus dikeluarkan dari teras reaktor untuk mempertahankan reaktor pada kondisi subkritis dalam keadaan semua batang kendali sepenuhnya ditarik dari teras. (3) Program uji fungsi dan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penanggung jawab dan pelaksana; b. tujuan pengujian dan hasil yang diharapkan; c. jenis pengujian; d. jadwal pengujian; e. metode dan prosedur pengujian; f. kriteria penerimaan pengujian; g. penanganan ketidaksesuaian; dan h. ketentuan keselamatan yang dipersyaratkan selama pengujian. (4) Program uji fungsi dan kinerja harus disampaikan kepada panitia penilai keselamatan untuk dinilai dan kepada Kepala BAPETEN untuk disetujui sebelum dilaksanakan. (5) Laporan hasil uji fungsi dan kinerja struktur, sistem dan/atau komponen harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN.
