PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 34
BAB 5 — PERAWATAN
PI harus mencegah adanya dan memastikan tidak adanya tindakan yang mengakibatkan perubahan desain struktur, sistem dan/atau komponen dalam melaksanakan perawatan.
