PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 19
BAB 3 — BKO DAN PROSEDUR OPERASI
PI harus MENETAPKAN dan melaksanakan prosedur operasi pada semua kondisi operasi yang meliputi prosedur: a. uji fungsi dan kinerja; b. pemuatan, pengeluaran dan/atau perpindahan dalam reaktor:
- bahan bakar nuklir;
- reflektor;
- komponen teras lainnya; dan/atau
- peralatan eksperimen; c. perawatan struktur, sistem dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan; d. inspeksi, kalibrasi dan surveilan terhadap struktur, sistem dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan operasi reaktor; e. kegiatan proteksi radiasi; f. proses penilaian dan persetujuan untuk operasi, perawatan, pelaksanaan iradiasi dan eksperimen yang penting untuk keselamatan reaktor atau reaktivitas teras; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. respons operator terhadap kejadian operasi terantisipasi, kondisi kecelakaan dasar desain dan kecelakaan yang melampaui dasar desain; h. kesiapsiagaan nuklir; i. proteksi fisik; j. penanganan limbah radioaktif dan pemantauan serta pengendalian lepasan radioaktif; k. utilisasi; l. modifikasi; dan m. kendali akses.
