PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 18
BAB 3 — BKO DAN PROSEDUR OPERASI
(1) PI harus MENETAPKAN BKO yang meliputi batas keselamatan, pengesetan sistem keselamatan, kondisi batas untuk operasi normal, persyaratan surveilan dan persyaratan administratif. (2) PI harus menyampaikan BKO yang telah ditetapkan kepada Kepala BAPETEN untuk dinilai dan disetujui. (3) BKO harus : a. digunakan untuk membentuk kerangka operasi yang selamat pada reaktor; b. disiapkan untuk setiap tahapan selama umur reaktor; dan c. ditaati oleh supervisor reaktor, operator reaktor, supervisor perawatan, dan teknisi perawatan selama umur reaktor.
