PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 20
BAB 3 — BKO DAN PROSEDUR OPERASI
(1) Dalam MENETAPKAN dan melaksanakan prosedur operasi, PI dapat melibatkan perancang, pabrikan dan/atau petugas lain di instalasi, termasuk petugas proteksi radiasi. (2) Prosedur operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan BKO, dan menjamin pemenuhan sistem manajemen.
