PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEGIATAN IMPOR, EKSPOR,...
Pasal 27
BAB 4 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Tempat penyimpanan Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b harus didesain dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diberi pembatas yang kuat dan terkunci; b. tingkat radiasi di luar tempat penyimpanan tidak boleh melebihi 0,5 µSv/jam (lima per sepuluh mikrosievert per jam); dan c. diberi tanda radiasi yang jelas.
