PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEGIATAN IMPOR, EKSPOR,...
Pasal 26
BAB 4 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Penanganan limbah Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilaksanakan sesuai petunjuk penanganan Barang Konsumen yang dikeluarkan oleh pabrikan. (2) Penanganan Barang Konsumen bekas khusus berupa detektor asap, meliputi tindakan pembongkaran, pengumpulan, dan pengembalian ke negara asal Barang Konsumen diimpor. (3) Pengembalian limbah Barang Konsumen khusus berupa detektor asap ke negara asal dilakukan oleh Importir dan/atau Pengalih. (4) Dalam hal pengembalian Barang Konsumen khusus berupa detektor asap ke negara asal tidak dapat dilakukan, Importir dan/atau Pengalih harus menyimpannya di BATAN.
