PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEGIATAN IMPOR, EKSPOR,...
Pasal 25
BAB 4 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus diterapkan pada: a. penanganan limbah Barang Konsumen; b. tempat penyimpanan Barang Konsumen; dan c. pengangkutan Barang Konsumen.
