PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEGIATAN IMPOR, EKSPOR,...
Pasal 24
BAB 4 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c harus diupayakan pemegang izin agar personil dan anggota masyarakat menerima paparan radiasi serendah mungkin yang dapat dicapai. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam menerapkan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang Izin harus mempertimbangkan faktor teknologi, ekonomi, dan sosial.
