PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEGIATAN IMPOR, EKSPOR,...
Pasal 28
BAB 4 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pengangkutan Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dari pabrikan ke Importir dan/atau Pengalih wajib memenuhi ketentuan mengenai pengangkutan zat radioaktif, paling kurang: a. mencantumkan nomor UN 2911 pada permukaan bungkusan; dan b. mencantumkan tanda “RADIOAKTIF” pada permukaan bungkusan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengangkutan Barang Konsumen dalam rangka Pengalihan dari Pengalih kepada konsumen akhir tidak wajib memenuhi ketentuan mengenai pengangkutan zat radioaktif.
