PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEGIATAN IMPOR, EKSPOR,...
Pasal 19
BAB 4 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Barang Konsumen yang dilarang karena tidak memenuhi justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) antara lain meliputi: a. alat penangkal petir; b. mainan; c. kosmetika; dan d. perhiasan.
