PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEGIATAN IMPOR, EKSPOR,...
Pasal 20
BAB 4 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Dalam hal kegiatan Impor, Ekspor, dan/atau Pengalihan Barang Konsumen digunakan untuk tujuan kesehatan, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
