PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEGIATAN IMPOR, EKSPOR,...
Pasal 18
BAB 4 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Justifikasi pemanfaatan Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko radiasi yang ditimbulkan. (2) Setiap Barang Konsumen yang tidak memenuhi justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk digunakan.
