PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
Dalam hal Pekerja Radiasi merupakan pindahan dari badan usaha atau badan hukum lain, selain memenuhi persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf f, pemohon harus memenuhi persyaratan izin tambahan, meliputi: a. hasil evaluasi pemantauan Dosis perorangan Pekerja Radiasi selama bekerja di badan usaha atau badan hukum sebelumnya; b. dokumen hasil pemantauan kesehatan terakhir Pekerja Radiasi; dan c. surat keterangan berhenti bekerja dari badan hukum atau perorangan tempat bekerja sebelumnya.
