Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
(1) Persyaratan izin penyimpanan zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi: a. fotokopi identitas pemohon izin, berupa kartu tanda penduduk (KTP) bagi pemohon izin berkewarganegaraan INDONESIA, atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) dan paspor bagi pemohon izin berkewarganegaraan asing; b. fotokopi akta pendirian atau perubahan terakhir badan hukum bagi instansi swasta, atau surat pengangkatan sebagai pimpinan bagi instansi pemerintah; c. fotokopi izin dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh instansi lain yang berwenang, paling kurang meliputi:
- surat keterangan domisili perusahaan untuk pemohon izin yang berbentuk badan hukum atau badan usaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- Izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau kementerian terkait bidang industri atau energi dan sumber daya mineral, dan/atau izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau kementerian terkait lingkungan hidup. d. lokasi penyimpanan TENORM; e. dokumen fasilitas penyimpanan TENORM yang paling kurang meliputi:
- desain dan konstruksi fasilitas penyimpanan TENORM; dan/atau
- rona lingkungan awal radioaktivitas fasilitas penyimpanan TENORM; f. fotokopi surat izin bekerja (SIB) Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 3 (tiga); g. fotokopi bukti permohonan pelayanan pemantauan Dosis perorangan atau hasil evaluasi pemantauan Dosis perorangan; h. fotokopi hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; berkewarganegaraan … www.djpp.kemenkumham.go.id
i. fotokopi sertifikat kalibrasi surveymeter dan monitor kontaminasi yang masih berlaku; j. dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; (2) Format dan isi program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
