PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
(1) Izin penyimpanan zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku sejak tanggal diterbitkannya izin sampai dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Izin penyimpanan zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu berlakunya izin. (3) Persyaratan perpanjangan izin penyimpanan zat radioaktif meliputi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
