Pasal 47
BAB 7 — PENGGUNAAN TENORM UNTUK KEGIATAN LAIN
(1) Pemegang izin penyimpanan zat radioaktif harus membuat laporan kepada kepala BAPETEN, jika akan memanfaatkan TENORM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: a. jenis dan lokasi pemanfaatan; b. kuantitas atau jumlah TENORM yang akan dimanfaatkan; c. kandungan radioaktivitas dalam TENORM berdasarkan hasil analisis laboratorium yang terakreditasi; d. asal TENORM; dan e. rencana pengelolaan sisa dan/atau limbah pemanfaatan TENORM. (3) Dalam hal analisis laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak tersedia, kandungan radioaktivitas dalam TENORM dapat berdasarkan hasil analisis laboratorium yang ditunjuk oleh Kepala BAPETEN.
