PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai Nilai Batas Dosis lensa mata untuk Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c wajib dipenuhi Pemegang Izin paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. (2) Nilai Batas Dosis lensa mata untuk Pekerja Radiasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 150 mSv (seratus limapuluh milisievert). www.djpp.kemenkumham.go.id
