PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 46
BAB 7 — PENGGUNAAN TENORM UNTUK KEGIATAN LAIN
(1) Pemanfaatan TENORM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di bidang pemanfaatan terkait dengan TENORM. (2) BAPETEN mengeluarkan rekomendasi teknis tentang keselamatan kerja terhadap radiasi sebagai bagian dari perizinan pemanfaatan TENORM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
