PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 45
BAB 7 — PENGGUNAAN TENORM UNTUK KEGIATAN LAIN
(1) Pemegang izin penyimpanan zat radioaktif, selama masa berlakunya izin, dapat memanfaatkan TENORM untuk kegiatan tertentu. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi kegiatan: a. sandblasting; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengambilan mineral logam dan bukan logam; c. kegiatan industri keramik; atau d. kegiatan industri lainnya yang memanfaatkan TENORM.
