PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 44
BAB 6 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Dalam hal TENORM mengandung 1 ton atau lebih uranium, thorium atau kombinasi keduanya, selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pemegang izin harus menyampaikan deklarasi atas fasilitas dan/atau kegiatannya kepada Kepala BAPETEN sesuai ketentuan Protokol Tambahan pada sistem pertanggungjawaban bahan nuklir. (2) Ketentuan Protokol tambahan pada sistem pertanggungjawaban bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Bapeten mengenai Protokol Tambahan pada Sistem Pertanggungjawaban Bahan Nuklir.
