PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 43
BAB 6 — REKAMAN DAN LAPORAN
Laporan pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, laporan pelaksanaan verifikasi Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, dan laporan perubahan inventori TENORM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 tahun.
