PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 42
BAB 6 — REKAMAN DAN LAPORAN
Pemegang Izin harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Kepala BAPETEN mengenai: a. pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi; b. pelaksanaan verifikasi Keselamatan Radiasi; c. perubahan inventori TENORM; dan d. tindakan korektif terhadap kondisi abnormal.
