PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 41
BAB 6 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi harus dibuat, dipelihara, dan disimpan oleh Pemegang Izin. (2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data inventarisasi TENORM yang disimpan; b. catatan dosis yang diterima personil setiap 1 (satu) atau 3 (tiga) bulan; c. hasil verifikasi keselamatan; d. sertifikat kalibrasi surveymeter dan monitor kontaminasi; e. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; f. logbook kegiatan Penyimpanan Zat Radioaktif; dan g. pelatihan yang paling kurang memuat informasi:
- nama personil;
- tanggal dan jangka waktu pelatihan;
- topik yang diberikan; dan
- fotokopi sertifikat pelatihan atau surat keterangan mengikuti pelatihan. h. Tindakan korektif terhadap kondisi abnormal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dengan jelas di dalam program proteksi dan keselamatan radiasi.
