Pasal 40
BAB 5 — TINDAKAN KOREKTIF TERHADAP KONDISI ABNORMAL
(1) Dalam hal terjadi kondisi abnormal pada fasilitas penyimpanan TENORM, Pemegang Izin harus melakukan tindakan korektif terhadap kondisi abnormal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kondisi abnormal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. terjadi kontaminasi lingkungan yang melewati nilai batas radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4); dan/atau b. terjadi kontaminasi pada daerah kerja yang menyebabkan terlampauinya Nilai Batas Dosis untuk personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (3) Tindakan korektif terhadap kondisi abnormal harus dinyatakan dalam prosedur sebagai bagian dari program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b. (4) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus www.djpp.kemenkumham.go.id
memepertimbangkan antara lain: a. hasil identifikasi penyebab kondisi abnormal sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. tindakan protektif atau tindakan remedial yang diperlukan untuk mengatasi kondisi abnormal; c. hasil evaluasi terhadap keandalan sistem keselamatan termasuk prosedur administrasi dan operasional, serta desain fasilitas penyimpanan TENORM; d. tanggung jawab tiap personil dalam tindakan korektif terhadap kondisi anormal; e. ketersedian alat dan perlengkapan; dan f. pelatihan dan penyegaran secara periodik.
