PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 32
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas penyimpanan TENORM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b harus dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (2) Hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas penyimpanan TENORM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dalam logbook. (3) Hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas penyimpanan TENORM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melampaui nilai batas radioaktivitas lingkungan. (4) Nilai batas radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
